Minggu, 15 November 2015

BAB V AMDAL DAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA



BAB V
AMDAL DAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Standar Kompetensi  : Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan AMDAL
Kompetensi Dasar :  Mendeskripsikan AMDAL
Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini, peserta didik diharapkan dapat :
1.     Mendefinisikan AMDAL dengan benar.
2.     Menyebutkan kebijakan-kebijakan  lingkungan di Indonesia dengan benar.

         Secara resmi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 berbarengan dengan diundangkannya Undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat atau lebih dikenal sebagai National Environmental Policy Act (NEPA). Amdal dipandang sangat dibutuhkan mengingat adanya kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin hari semakin meningkat antara lain tercemarnya lingkungan oleh beberapa penyebab (Pestisida, limbah industri, transportasi), rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam.
        Di Indonesia Amdal secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan di undangkannya Undang-undang tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-undang No.4 tahun 1982).  Namun demikian, pemakaian Amdal sudah berjalan sebelum berlakunya undang-undang  tersebut, misalnya untuk memenuhi salah satu syarat pinjaman dari Bank Dunia (“World Bank”) dalam rangka pembiayaan bendungan Sriguling di Jawa Barat harus disertakan Amdal.
       Amdal diartikan sebagai hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan. Di dalam Amdal memuat keseluruhan dokumen studi kelayakan lingkungan yang terdiri atas Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
        Amdal merupakan suatu alat penting yang secara aman dapat melindungi lingkungan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem alam. Keefektifan Andal sangat bergantung pada  pada intuisi dan prosedur kerjanya.
        Tujuan fundamental Amdal adalah untuk internalisasi pertimbangan lingkungan dalam proses perencanaan, pembuatan program dan pengambilan keputusan. Didalam Undang-undang No.4 tahun 1982, pasal 18 menyebutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan.
          Setiap aktivitas pembangunan haruslah dilakukan dengan berdasarkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan. Amdal memiliki peranan tidak saja untuk melindungi lingkungan, namun juga melindungi agar pelaksanaan pembangunan dapat berkelanjutan.
       Dalam modul ini disajikan dalam empat kegiatan belajar yaitu :
      1. Ruang Lingkup dan Peranan Amdal.
      2. Kebijakan Lingkungan di Indonesia
      3. Dampak Kegiatan Pembagunan dan Pengelolaannya.
      4. Metode Identifikasi Prakiraan dan Evaluasi Dampak.

A. AMDAL
     1. Arti Lingkungan
 Banyak pakar atau ahli lingkungan hidup tidak membedakan secara tegas antara pengertian “lingkungan” dan “lingkungan hidup”, baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun yang secara umum dipahami, bahwa istilah lingkungan ( “environment” ) dianggap lebih luas artinya dibanding lingkungan hidup ( “life environment”).
Secara garis besar lingkungan hidup dapat diartikan sebagai segala benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara lebih rinci menurut UU RI No. 4 tahun 1982, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan demikian pada dasarnya manusia mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya. Aktivitasnya mempengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya manusia dipengaruhi oleh lingkungannya. 
Untuk memudahkan pemahaman arti lingkungan dalam keterkaitannya dengan ekosistem, maka lingkungan dibedakan dalam tiga kelompok yaitu lingkungan fisik (“physical environment”), yaitu segala sesuatu di sekitar manusia yang berbentuk benda mati, misalnya rumah, kendaraan, gunung, udara dan lain-lain. Kedua, lingkungan biologis yaitu segala sesuatu di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain dari manusia, misalnya binatang dan tumbuhan. Ketiga, lingkungan sosial (“social environment”), yaitu manusia – manusia  lain yang ada di sekitarnya yang meliputi tetangga, teman atau orang lain yang tidak dikenalnya.
Seiring berjalannya waktu, maka lingkungan hidup baik lingkungan fisik, biologis maupun sosial senantiasa mengalami perubahan. Sifat lingkungan. Hidup sangat dipengaruhi beberapa faktor, antara lain :
       1. Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup.
       2. Interaksi masing-masing unsur dalam lingkungan hidup
       3. Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
       4. Faktor non materiil, misalnya keadaan, suhu, cahaya, kebisingan dan lain-lain.
  Pelaksanaann pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya. Kondisi ini merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya. Untuk itu terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggung  jawab yang menuntut peran serta  setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.

2. Beberapa Kasus Lingkungan
Memasuki era global yang ditandai dengan keterbukaan dan pesatnya kemajuan teknologi di segala bidang, menuntut adanya pembangunan di segala bidang. Industrilalisasi melanda di segenap wilayah, mulai negara maju hingga ke negara berkembang, mulai perkotaan hingga pelosok pedesaaan.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di satu sisi dapat meningkatkan kemakmuran, namun disisi lain juga dapat memberikan dampak yang bersifat negatif bagi lingkungannya. Aneka dampak buruk terhadap lingkungan sudah banyak kita jumpai diberbagai belahan penjuru dunia.
Di Jepang, pada tahun 1953, penduduk  ang berdomisili di sekitar teluk Minamata mengalami malapetaka yang mengerikan. Akibat mengkonsumsi ikan, para penduduk mengalami pelemahan otot dan kelumpuhan yang akhirnya mengalami koma hingga kematian. Setelah dikaji, penyakit tersebut disebabkan oleh konsumsi ikan yang telah  tercemar senyawa metil merkuri yang merupakan limbah pabrik yang memproduksi plastik PVC.
Malapetaka lain yang dialami penduduk di sekitar kawasan industri juga terjadi di India dan Rusia. Kecelakaan pabrik pestisida di Bhopal, India dan kebocoran reaktor nuklir di Chernobil, Rusia, telah memakan ribuan nyawa manusia. Bahkan  akibat dari radiasi  nuklir tersebut berlangsung dalam waktu lama dalam wilayah yang sangat luas.
Di Indonesia juga banyak dijumpai contoh-contoh kasus dampak buruk terhadap lingkungan, baik yang disebabkan oleh industrialisasi maupun pemanfaatan sumber daya alam yang melampaui batas. Di teluk Buyat Sulawesi, pernah terjadi sebagian penduduk mengalami penyakit aneh mirip penyakit minamata di Jepang. Penyakit ini diduga disebabkan oleh konsumsi ikan yang telah tercemar logam-logam berat yang dihasilkan oleh limbah pabrik yang berdiri di kawasan tersebut.
 Di Jakarta musibah banjir telah terjadi beberapa kali, misalnya tahun 1996 dan 2007 baru-baru ini. Musibah banjir  diduga disebabkan terjadinya kerusakan tataguna lahan dan tata air. Akibat kerusakan tataguna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir meningkat.
Sejarah  juga mencatat pada tahun 1966, banjir bandang telah hampir menenggelamkan kota Solo. Kondisi ini disebabkan kurang sadarnya masyarakat hulu (Wonogiri dan sekitarnya) akan arti pentingnya fungsi hutan sebagai penutup lahan terhadap tumpahan air hujan dan penghambat kecepatan aliran permukaan. Saat itu banyak masyarakat Wonogiri  yang menambang batu kapur untuk dijadikan gamping. Sementara itu bahan bakarnya mengambil kayu di hutan sekitarnya. Konsumsi kayu yang berlebih secara terus menerus menyebabkan lahan semakin terbuka, yang akibatnya terjadi erosi tanah.
Industrialisasi di seluruh dunia juga menyebabkan pencemaran udara. Fakta menunjukkan bahwa gas CO2 yang dihasilkan oleh berbagai pabrik semakin meningkat. Akumulasi CO2 ini menyebabkan terjadinya pemanasan yang berakibat terjadinya perubahan iklim dan kenaikan air laut yang berlanjut pada abrasi pantai.
Sementara itu berbagai penggunaan peralatan untuk kebutuhan sehari-hari misalnya almari es, penyemprot minyak wangi, air conditioning selain membawa manfaat juga menimbulkan dampak lingkungan yang buruk. Penggunaan aneka peralatan tersebut ternyata memicu timbulnya gas CFC (Carboksi Fluoro Karbon). Akumulasi CFC di atmosfir telah menjadi penyebab menipisnya lapisan ozon di stratosfer, sehingga makin banyak sinar ultra violet yang sampai ke bumi yang berakibat pada timbulnya penyakit kanker.
 Aneka contoh diatas sudah sepantasnya menyadarkan kepada kita arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berlangsung seiring dengan kemajuan peradaban umat manusia diharapkan tidak saja dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, namun juga mampu menjaga kelestarian lingkungannya  Untuk itu supaya pembangunan dapat berkelanjutan, hendaklah pembangunan ini berwawasan lingkungan. Dengan kata lain konsep pembangunan berwawasan  lingkungan merupakan syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan dapat berkelanjutan. Salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan  haruslah dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).   
Dalam sejarahnya Amdal sendiri telah digencarkan oleh para pemerhati  lingkungan di negara maju sejak sekitar tahun 1960. Amdal muncul sebagai bentuk  jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu, Amdal telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan
Text Box: SEKILAS INFO 
Berbagai Bencana Alam Di Indonesia
Bencana alam yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2007, seperti : banjir di Jakarta, tanah longsor di Banyumas dan di Magelang, semburan limbah cair di Sidoarjo yang belum berhenti, musim hujan yang tertunda di beberapa daerah, dan angin putting beliung ( tornado) di Yogyakarta, adalah sedikit contoh dari dampak eksplotasi alam yang tidak terkendali. 
Banjir di Jakarta yang disebabkan karena penggunaan lahan yang tidak imbang dengan alam, banyak sekali sarana fisik di Jakarta yang asal rubah tanpa memperhitungkan drainase, adanya bangunan di bantaran sungai, dan banjir kiriman Bogor yang disebabkan berubahnya penggunaan lahan, yang semula sebagai daerah resapan menjadi daerah pemukiman. 
Kejadian tanah longsor di beberapa daerah yang disebabkan penggudulan hutan, sehingga formasi tanah menjadi larut bila kena hujan dan menggelicir diatas bidang licin. Tidak hanya penggundulkan hutan sja yang dpat menyebabkan lonsor lahan, tetapi juga di dalam menerapkan drianase yang tidak mengindahkan kontur lahan dapat menyebabkan terjadinya alur dan parit yang mendorong terjadinya longsor lahan.
Semburan air panas Sidoarjo yang sungah berlangsung semenjak bulan Juni 2006 tidak juga kunjung surut. Peristiwa semburan air panas ini terjadi karena pengeboran yang tidak sesuai dengan formasi batuan, sehingga memotong formasi lumpur dan menembus ke dalam formasi gas. Meski telah dibentuk tim nasional pengendali semburan panas, tetapi tetap juga tidak berhenti. Korban begitu banyak meski tidak nyawa penduduk, tetapi beribu-ribu rumah disekitar Porong tidak dapat dihuni lagi karena terbenam oleh lumpur panas. Permasalahan yang timbul adalah semakin luas resiko daerah yang terkena dampak air panas tersebut, dan masalah ekonomi dan sosial masyarakat sekitar Porong.
Banyak sekali kasus mengenai dampak eksplotasi ekosistem yang membawa dampak terhadap kehidupan dan perilaku manusia. Tentunya ada suatu upaya agar Indonesia tidak mengalami bencana yang lebih parah lagi. Tidak hanya peran dari pemerintah tetapi juga masyarakat Indonsis secara keseluruhan. Kebijakan pemerintah yang tranparan dan tegas sangat diperlukan untuk membuat kebijakan yang bisa mengakomodir kepentingan bersama.
3.  Andal dan Amdal
Istilah Analisis Dampak Lingkungan atau disingkat Amdal sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama “Environmental Impact Analysis” atau disingkat EIA. Didalam bahasa Indonesia “environmental” diterjemahkan menjadi lingkungan, analysis diterjemahkan sebagai  analisis dan “Impact” diterjemahkan sebagai pengaruh dan Dampak. Akhirnya setelah melalui pengkajian yang mendalam dan saran dari berbagai pihak, Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan terjemahannya menjadi Analisis Dampak Lingkungan yang pada mulanya menggunakan singkatan A.D.L dan dalam perkembangannya diubah menjadi Andal. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 1993 pasal 1, pengertian Analisis Dampak Lingkungan (Andal) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana  atau kegiatan.
 Sementara itu istilah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Banyak pakar lingkungan mencoba untuk mendiskripsikan pengertian Amdal.    
 Menurut Munn (1979), sebagian besar definisi tentang Amdal menyatakan bahwa, Amdal adalah suatu alat untuk memperkirakan, menilai, dan mengkomunikasikan dampak lingkungan dari suatu proyek. Definisi tersebut kurang lebih sama dengan definisi yang ada di Indonesia., yang menyatakan bahwa Analisis mengenai  dampak lingkungan ( AMDAL ) adalah hasil sudi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan keseluruhan dokumen studi kelayakan  lingkungan yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Menurut pengertian diatas, jelas bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Andal) hanya merupakan salah satu dokumen dari Anlaisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 Lebih jauh menurut Arman Hakim (1992), Amdal merupakan suatu alat penting yang secara aman melindungi lingkungan. Keefektifan Amdal sangat bergantung pada institusi dan prosedur kerjanya. Pelaksanaan Amdal secara formal dianggap efektif jika semua prosedur dan kriteria telah dipenuhi secara benar dan tidak ada manipulasi di lapangan.

 4. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak besar dan penting yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan Melalui proses pelingkupan akan dihasilkan :
a.     Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi Andal dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah.
b.     Lingkup wilayah studi Andal berdasarkan bneberapa pertimbangan misalnya batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif.
c.     Kedalaman studi Andal yang diukur dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana  dan waktu).
Semakin baik hasil pelingkupan maka akan semakin tegas dan jelas arah dari studi Andal yang akan dilakukan .
1). Pelingkupan dampak besar dan penting .
 Pelingkupan dampak besar dan penting dilakukan melalui tahap-tahap proses  sebagai berikut :
a.     Identifikasi dampak potensial
Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana usaha dan/ atau kegiatan. Pada tahap ini hanya diinvetarisasi  dampak potensial yang mungkin timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak atau penting tidaknya suatu dampak.
b.     Evaluasi dampak potensial
Tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak penting, sehingga diperoleh daftar dampak besar dan penting yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi Andal. Selanjutnya daftar dampak besar dan penting potensial ini disusun berdasarkan perkembangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang bertanggungjawab dan para pakar.
c.     Pemusatan dampak besar dan penting /Focussing     
Tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar diperoleh isu-isu pokok lingkungan yang dapat mencerminkan atau menggambarkan secara utuh dan lengkap perihal :
1). Keterkaitan antara rencana usaha dan atau kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar (dampak besar dan penting).
2). Keterkaitan antara berbagai komponen  dampak besar dan penting yang telah dirumuskan.
2). Pelingkupan Wilayah Studi
     Lingkup wilayah studi analisis dampak lingkungan (Andal) ditetapkan berdasarkan perkembangan batas-batas ruang sebagai berikut :
a. Batas Proyek
Batas proyek adalah ruang tempat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Posisi batas proyek ini sebaiknya dinyatakan dalam koordinat.
b. Batas ekologis
Batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan menurut media (ransportasi limbah/ air, udara), dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Ruangan ini   mencakup ruang disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas dan/atau kegiatan .
c. Batas sosial
Batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan /atau kegiatan. Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan sosial ekonomis dan budaya akan mengalami perubahan mendasar akibat usaha dan/atau kegiatan.


d. Batas Administratif
Batas Administratif adalah ruang tempat masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang tersebut. Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
e. Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL.
Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL adalah ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentunya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode teladan. Ruang lingkup wilayah studi bertitik tolak pada ruang bagi rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudain diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.

5. Rona Lingkungan
Rona lingkungan adalah gambaran keadaan lignkungan di tempat proyek yang akan dibangun dan didaerah sekitarnya. Rona lingkungan meliputi Rona lingkungan alam dan lingkungan buatan (Pemukiman, pertanian dan sebagainya).
Rona lingkungan merupakan bagian penting dari proses pendugaan dalam studi Amdal. Dampak lingkungan dapat dinyatakan sebagai terjadinya perubahan  hubungan antar komponen.
Dalam proses pendugaan lingkungan, rona lingkungan mempunyai dua kegunaan utama yaitu untuk pendugaan lingkungan di masa yang akan datang tanpa proyek dan keadaan lingkungan di masa yang akan datang dengan proyek. Akurasi pendugaan akan bergantung pada pemahaman mengenai sifat dan dinamika dari lingkungan tersebut.
Beberapa pakar lingkungan telah mencoba mengemukakan berbagai daftar lingkungan hidup. Misalnya daftar komponen lingkungan yang diajukan Leopold. Daftar komponen lingkungan Leopold dipandang sangat lengkap, sehingga banyak yang menggunakan sebagai rujukan. Cara ini menyajikan daftar lingkungan berbentu “Checklist” komponen lingkungna. Leopold membagi komponen lingkungan menjadi empat kelompok besar, yaitu fisik, biologis, sosial dan hubungan ekologis.
Cara kedua yaitu daftar komponen lignkungan yang dibuat oleh Sorensen (1951). Pada cara ini, komponen lignkungan disajikan dalam bentuk suatu jaringan kerja. Cara ini diberi nama Skema aliran (Flow chart) atau aliran dampak (Impact Flow).
Cara ketiga, yaitu bentuk daftar komponen yang dibagi-bagi berdasarkan fase pembangunan atau aktivitas proyek yang disusun oleh Battelde - Colombus (1977). Pada cara ini, komponen lingkungan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu Ekologi, Pencemaran Lingkungan, Estetika dan kepentingan manusia.

6. Deskripsi Proyek
 Ada dua dasar untuk menentukan informasi deskripsi Proyek. Pertama, informsi ditentukan berdasarkan ketetapan yang telah dicantumkan di dalam peraturan atau Amdal dari Pemerintah. Kedua, informasi deskripsi proyek yang ditentukan berdasarkan pertimbnagan ilmiah.
Untuk Amdal di Indonesia, sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pemerintah  No. 19 tahun 1986, infromasi deskripsi proyek yang disarankan dicantumkan adalah sebagai berikut :
a. Maksud dan tujuan dari Proyek
a.1. Identitas Pemrakarsa atau Pemilik Proyek
a.2. Identitas penyusun Amdal
a.3. Maksud dan tujuan yang jelas dari Proyek
 b. Kegunaan , keperluan dan alternatif
b.1. Kegunaan dan keperluan dari proyek, baik bagi pemilik maupun
      pembangunan negara.
b.2. Lokasi proyek
b.3.Jadwal pembangunan proyek atau waktu kegiatan dilaksanakan dan selesai.
b.4.  Alternatif –alternatif yang diusulkan dengan penjelasan tiap alternatif.
c. Rencana kegiatan dan komponen kegiatannya
c.1.  Batas-batas latihan yang langsung akan digunakan yang dapat menunjukkan  hubungan dengan pembangunan lain, pemukiman dan lingkungan hidup alami.
c.2.  Hubungan lokasi proyek dengan jarak dan tersedianya air, energi, sumber daya hayati, sumber daya fisik serta masyarakat.
c.3.  Bangunan dan struktur lainnya dalam bentuk diagram berskala dan dalam peta lokasi serta hubungan dengan bangunan dan struktur yang sudah ada (jalan raya, jalan kereta api, dermaga dan lain sebagainya).
c.4. Komponen dan aktivitas kegiatan proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak yang nyata pada lingkungan yang penting, antara lain :
c.4.1 Pelongsoran tanah
c.4.2.Ketidakstabilan lahan /lereng.
c.4.3 Bahaya banjir dan pencemaran lingkungan.
c.4.4.Daya serap tanah dan air tanah.
c.4.5. Penggundulan vegetasi penutup.
c.4.6. Perusakan  dan gangguan terhadap habitat.
c.4.7. Gangguan terhadap migrasi hewan.
c.4.8. Kesenjangan dalam masyarakat.
c.4.9. Perusakan wilayah rawan seperti sejarah-sejarah budaya masyarakat.
c.4.10.Gangguan terhadap pola kehidupan sosial-ekonomi dan sosial –budaya masyarakat yang terkena dampak keserasian lingkungan dan pemborosan sumber daya.
c.5. Tahap Pelaksanaan proyek
c.5.1. Pra-Konstruksi (survai,pembebasan lahan, persiapan pembangunan).
c.5.2.Konstruksi (jadwal tiap bangunan, metode pelaksanaan pembangunan, penimbunan bahan bangunan).
 c.5.3.Pasca Konstruksi
 c.5.3.1. Operasi dan pengolahan (rencana pengolahan, jumlah bahan kimia yang dipakai, rencana penyelamatan dan penanggalan bahaya).
  c.5.3.2. Akhir proyek (lama proyek beroperasi, rencana merapikan atau memanfaatkan bangunan dan bahan bangunan, rehabilitasi dan reklamasi rencana pemanfaatan kembali untuk kegiatan lain.
Pedoman umum mengenai informasi yang harus dicantumkan di dalam deskripsi proyek mempunyai penekanan detail informasi yang berbeda-beda untuk masing-masing proyek. Misalnya daftar informasi deskripsi proyek untuk industri tentunya memberikan penekanan detail informasi yang berbeda untuk proyek bendungan atau transmigrasi. 
      7. Tujuan Amdal
Menurut Caldwell (1978), tujuan fundamental Amdal adalah internalisasi pertimbangan lingkungan dalam proses perencanaa pembuatan program dan pengambilan keputusan. Dalam buku pegangan  Badan Pembangunan Internasional Development (AID) menyatakan tujuan Amdal adalah untuk menjamin bahwa  pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam perencanaan, rancang bangun (design) dan pelaksanaan proyek.
  Di Indonesia, seperti telah dimuat dalam UU. No.4 tahun 1982, menyebutkan bahwa setiap rencana yang membawa dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dengan demikian dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Amdal diperuntukkan bagi suatu rencana..Oleh karena itu, menurut undang-undang tersebut, Amdal harus diterapkan sebelum suatu proyek telah selesai atau bahkan sudah operasional.    

8. Peranan Amdal
Setidaknya ada dua alasan penting mengapa Amdal perlu dilakukan.    Pertama, Amdal dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena undang-undang dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Kedua Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.
  Perubahan lingkungan pada awalnya dapat ditolerir karena tidak menimbulkan kerugian yang cukup berati  bagi manusia. Namun perlu seiring berjalannya waktu, perubahan yang semakin besar akan menimbulkan kerugian pada manusia dalam memnuhi kebutuhan hidup, kesejahteraan dan bahkan keselamatan dirinya. Pada saat anilah manusia mulai berfikir dan berusaha menghindari aktivitas  yang menimbulkan dampak sampingan yang tidak dikehendaki.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang negatif  maka peluru disiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi . Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif tentu harus diidentifikasi  dan diprediksi  dampak negatif yang akan terjadi.
Oleh sebab itu, Amdal menjawab agar proyek-proyek pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan. Dalam konsep Analisis Dampak Lingkungan yang harus dipelajari bukan saja dampak pembangunan terhadap lingkungan, namun juga dampak lingkungan terhadap pembangunan. Dengan demikian, usaha yang dilakukan dalam proses pembangunan  diharapkan tidak saja melindungi lingkungan, melainkan juga menyelamatkan pembangunan itu sendiri.   
                      
Tugas Kelompok : Diskusi
                         Seperti kita lihat, beberapa kali di daerah Ibukota selalu mengalami banjir tahunan. Kira-kira apa penyebabnya ?

Tes Formatif
1.    Jelaskan arti dari lingkungan hidup !
2.    Jelaskan apayang dimaksud dengan :
a. Amdal                      c. Proses Pelingkupan
b. Andal                       d. Rona Lingkungan
3.     Sebutkan beberapa cakupan (dokumen) yang merupakan bagian-bagian dari Amdal !
4.     Sebutkan dan jelaskan beberapa batas-batas ruang yang menjadi pertimbangan penetapan lingkup wilayah studi Amdal  !
5.    Sebutkan dua dasar utama untuk menetukan informasi deskripsi proyek !
6.    Jelaskan peranan Amdal dalam pelaksanaan proses pembangunan !
7.    Jelaskan tujuan diberlakunya Amdal dalam setiap aktivitas pembangunan !
8.    Jelaskan bagaiamana Leopold membagi daftar komponen lingkungan!                                                                                   

B. Kebijakan Lingkungan Di  Indonesia
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya, manusia senantiasa dituntut  untuk melakukan pembangunan. Sekarang ini, jumlah penduduk didaerah pekotaan bahkan di seluruh Indonesia mengalami peningkatan yang pesat. Kenaikan ini erat kaitannya dengan proses industrialisasi di segenap pelosok tanah air. Industrialisasi dalam pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam, keahlian manusia, modal dan tehnologi secara berkesinambungan.
Di satu sisi, industrialisasi pada dasarnya amat diperlukan untuk meningkatkan penyediaan barang dan jasa, memperluas lapangan kerja dan untuk meningkatkan devisa negara, yang semuanya mengarah tercapainya kemakmuran. Namun disisi lain, industrialisasi juga memberikan dampak negatif, khususnya dari kepentingan fungsi lingkungan. Keadaan ini tentunya   memunculkan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi pembangunan merupakan suatu  keharusan, namun disisi lain pelestarian lingkungan juga tidak boleh kita abaikan.
Seperti saat ini, banyak kita jumpai bahwa pembangunan sering menimbulkan dampak pada terjadinya masalah-masalah lingkungan. Misalnya pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan telah mengakibatkan rusaknya ekosistem alam. Sementara itu pembangunan yang berupa pemanfaatan derah yang dilindungi negara untuk pemukiman, kegiatan pertanian atau lainnya telah mengakibatkan erosi, yang berlanjut pada menurunnya kesuburan tanah, pendangkalan waduk dan sungai oleh lumpur atau bahkan musibah banjir.
Pesatnya industrialisasi dan padatnya transportasi beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung dan Surabaya, mengakibatkan meningkatkanya limbah industri dan pencemaran udara. Sementara itu kerusakan tata guna lahan dan air didaerah puncak menyebabkan terjadinya banjir yang beberapa kali melanda ibu kota.
Sehubungan meningkatnya kegiatan pembangunan di satu sisi dan tuntutan pelestarian lingkungan  di sisi lain, maka sudah sewajarnya  jika pembangunan haruslah dilakukan sebijaksana mungkin. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakannya yang mengamankan kelestarian fungsi lingkungan sebagai falsafah Pembangunan Nasional Indoensia yang dituangkan dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN).
Dasar utama ketentuan pembangunan di Indoensia seperti termatub dalam GBHN 1993-1998, menyebutkan bahwa pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi  sebagai peyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan hidup kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu pada prinsipnya pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Secara garis besar, dalam GBHN tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak hanya mengacu pada kesejahteraan dan pemerataan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat.    
                                 
      1.  Perkembangan Institusi Kelembagaan Pengendalian Lingkungan
Makin besarnya kesadaran dan perhatian Pemerintah terhadap masalah lingkungan dalam pembangunan di Indonesia, secara konkrit dimulai dengan dibentuknya Kementrian Aparatur Negara tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan Pencemaran pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1978, Kementrian tersebut lebih difokuskan ke arah pembangunan dan lingkungan hidup dengan dibentuknya Menteri Negara Pengawasan  Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Pada Kebinet Pembangunan V (1993 – 1998), Kementrian tersebut diubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Perkembangan selanjutnya, untuk lebih menfokuskan pada masalah-masalah lingkungan hidup, maka dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998), Kantor Menteri Negara dan lingkungan hidup dipisahkan menjadi kantor Menteri Negara Kependudukan dan kantor Menteri Negara Lingkungan hidup. Adanya Kementrian yang khusus menangani lingkungan hidup diharapkan penanganan segala permasalahan di bidang lingkungan hidup di Indoensia dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan terkoordinasi.
Masalah yang timbul dikemudian hari yaitu bagaimana peranannya secara operasional di lapangan untuk menangani berbagai kasus pencemaran atau perusakan lingkungan, sementara itu kewenangan seorang Menteri Lingkungan hidup hanya sebatas koordinasi. Untuk itu pada tanggal 5 Juni 1990 dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) dengan Keppres No. 23 tahun 1990. Kemudian turunnya Keppres No.77 tahun 1994 semakin menguatkan kedudukan Bapedal.
Jabatan kepala Bapedal dan Menteri Negara Lingkungan hidup dipegang oleh satu orang. Perangkapan jabatan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan, pandangan, atau ketidaksinkronan antara pelaksanaan kegiatan operasional dilapangan dan upaya mengkoordinasikannya. Dalam penanganan kasus-kasus pencemaran  atau perusakan lingkungan di lapangan, yang bersangkutan (menteri) bertindak sebagai Kepala Bapedal dan bukan sebagai Menteri Lingkungan Hidup .
  Adapun fungsi BAPEDAL adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2.  Pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas  pengendalian dampak lingkungan.    
3. Pengendalian kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
4. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan .
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kerusakan  lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
6. Pengelolaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pembinaan teknis kemampuan pengendalian dampak lingkungan .
                     
3.  Rona Lingkungan Hidup dalam Amdal
                        Rona lingkungan hidup yang tersaji harus dapat mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/ atau kegiatan. Adapun daftar komponen lingkungan hidup yang terdapat dalam pedoman penyusunan Amdal di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Iklim
a. Tipe iklim, suhu, kelembaban, curah hujan, angin dan lain-lainnya.
b. Data periodik bencana (angin ribut, banjir, tahunan, banjir bandang).
c. Stasiun meteorologi dan geofisika.
d. Kualitas udara
e. Pola iklim mikro
f. Sumber kebisingan dan getaran.
2. Fisiografi
a. Topografi
b. Stabilitas geologis dan tanah
c.Keunikan, keistimewaan, kerawanan bentuk lahan dan batuan secara                               geologis.
3. Hidrologi
a. Karakteristik fisik sungai,danau dan rawa.
b. Rata-rata debit
c. Kadar sedimentasi
d. Dan lain sebagainya.
4. Hidro-oseanografi
a. Pola hidrodinamika
b. Interaksi dengan cuaca
5. Ruang, lahan dan tanah
a. Inventarisasi tataguna lahan
b. Rencana pengembangan wilayah
c. Kemungkinan konflik dengan tatguna lahan yang ada.
d. Dan lain sebagainya
6. Flora dan Fauna
a. Flora
1. Peta zona biogeoklimatik
2. Komunitas tumbuhan, baik komposisi, struktur maupun manfaatnya.
3. Komunitas tumbuhan yang unik.
b. Fauna
1.Penyebaran,migrasi dan kepadatan populasi hewan yang dianggap penting.  
2.Penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertabrata yang dianggap penting.
3. Perikehidupan hewan penting.
4. Habitat hewan penting.
     4. Jenis Usaha yang Wajib Dilengkapi Amdal
Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomer 3 Tahun 2000, beberapa contoh jenis usaha yang wajib dilengkapi Amdal antara lain sebagai berikut :       
           1. Pertambangan Umum
                a. Luas Perijinan   ³ 500 Ha.
                b. Tambang di laut
                c. Pengolahan biji dengan sianida
            2. Ketenaga listrikan
                a. Transmisi   ³ 150 Ku
                b. PLTD / PLTG / PLTU /PLTGU > 100 MW
 c. PLTA dengan tinggi bendungan  (  ³15 m) dan luas genangan ( ³ 200 Ha).
 d. PLTN    ³  55 MW  
 e. PLTN untuk semua besaran
3. Minyak dan Gas Bumi
    a.Transmisi Migas (tidak termasuk di dalam lapangan) untuk pipa berdiameter ³  20 inci.
    b.Kilang Minyak pelumas bekas berkapasitas  ( ³ 10000 ton/thn).
4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
 Dalam bidang ini meliputi : industri semen, industri pulp, industri petrokimia hulu, industri pembuatan besi atau baja dasar, industri pembuatan timah hitam dan lain-lain.
Selain bidang-bidang industri diatas masih ada beberapa bidang lain yang pada kapasitas tertentu harus dilengkapi Amdal. Beberapa bidang selain industri diatas yang harus dilengkapi Amdal anatara lain bidang ketransmigrasian Pariwisata dan Kesenian, Perhubungan, Pengembangan Nuklir, Pertanian,Kehutanan dan Perkebunan, Pekerjaan Umum, Pengendalian bahan berbahaya dan beracun.

5. Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
 Pembangunan berwawasan lingkungan menurut Undang-undang lingkungan hidup pasal 1 tahun 1982 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Berdasarkan ketentuan Undang-undang diatas, sekurang-kurangnya ada tiga pokok pikiran yang penting yang terkandung dalam pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu (1) pengelolaan sumber alam secara bijaksana, (2) pembangunan berkesinambungan sepanjang waktu dan (3) peningkatan kualitas hidup.
Sumber alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber alam yang bisa diperbaharui (“renewable resource”) dan sumber alam yang tidak bisa diperbaharui (“ non renewable resource”). Sumber alam yang dapat diperbaruhi meliputi kayu,tumbuhan – tumbuhan, hewan ternak dan lain-lain. Sementara itu sumber alam yang tidak bisa diperbaruhi meliputi batu bara, minyak bumi, lahan tambang dan lain-lain.
Khususnya mengenai sumber alam yang tidak terbaharui, pengelolaan haruslah bijaksana. Mengingat sifatnya yang dapat habis, maka pengelolaan harus mempertimbangkan aspek keterbatasan jumlah dan kualitas sumber alam, lokasi sumber alam dan dampaknya bagi generasi mendatang.
Selain faktor lingkungan alam, pembangunan juga harus memperhitungkan faktor lingkungan  sosial-budaya, misalnya faktor kesenjangan. Tergusurnya rakyat kecil dan hilangnya hak adat serta hak mengolah tanah mereka di satu sisi, sementara itu di sisi lain mereka tidak banyak menikmati hasil-hasil pembangunan, akan menyebabkan pemicu timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial. Jika keadaan demikian dibiarkan terjadi, maka akan menyulut timbulnya gejolak sosial yang berakibat terganggunya pembangunan.            
Oleh karena itu pembangunan haruslah berwawasan lingkungan yang dilaksanakan dengan memperhitungkan keadaan lingkungan sejak pembangunan direncanakan sampai pada tahap operasional pembangunan. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Komisi sedunia tentang lingkungan dan Pembangunan (WCED, 1987), pembangunan berkelanjutan sendiri didefinisikan sebagai pembangunan yang mengusahakan dipenuhinya kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna bahwa lingkungan dapat mendukung pembangunan secara terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan, pabrik, prasarana pembangunan dan sumber daya alam.
Dengan demikian, agar konsep pembangunan berkelanjutan dapat terwujud maka hendaklah pembangunan harus berwawasan lingkungan. Dengan kata lain, pembangunan berwawasan lingkungan merupakan syarat mutlak terwujudnya pembangunan berkelanjutan.     
Tugas
 1. Sebuah pabrik pengolah rotan didirikan di sebuah kawasan. Setiap waktu –waktu tertentu pabrik tersebut memberikan bantuan-bantuan material untuk  berbagai acara di kawasan setempat. Namun demikian pabrik tersebut  juga menggunakan peralatan yang menimbulkan kebisingan dan getaran.
      Kemukakan pendapatmu !
a.Cukupkah pabrik tersebut hanya memberikan bantuan agar keberadaannya  tidak diprotes masyarakat.
b.Bagaimana caranya agar keberadaan pabrik tersebut berkelanjutan ?
2. Di sebuah kawasan akan didirikan pabrik air minum dalam kemasan. Pemilik   Pabrik telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten, karena dipandang    akan meningkatkan pendapatan asli Daerah. Namun sebelum bangunan  didirikan para warga setempat ramai-ramai memprotes keberadaan pabrik.
a.     Dampak apa yang kira-kira akan ditimbulkan pabrik, khususnya terhadap kondisi perairan setempat?
b.     Usaha-usaha apa yang kira-kira dapat menenangkan warga, sehingga pembangunan pabrik dapat berkelanjutan?

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus