BAB V
AMDAL DAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Standar Kompetensi
: Memahami
komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan
dan AMDAL
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan
AMDAL
Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini, peserta didik
diharapkan dapat :
1.
Mendefinisikan
AMDAL dengan benar.
2.
Menyebutkan
kebijakan-kebijakan lingkungan di
Indonesia dengan benar.
Secara resmi
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lahir di Amerika Serikat pada tahun
1969 berbarengan dengan diundangkannya Undang-undang tentang lingkungan hidup
di Amerika Serikat atau lebih dikenal sebagai National Environmental Policy Act (NEPA). Amdal dipandang sangat dibutuhkan mengingat adanya
kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin hari semakin meningkat
antara lain tercemarnya lingkungan oleh beberapa penyebab (Pestisida, limbah
industri, transportasi), rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta
menurunnya nilai estetika alam.
Di
Indonesia Amdal secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan di undangkannya
Undang-undang tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Undang-undang No.4 tahun 1982). Namun
demikian, pemakaian Amdal sudah berjalan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, misalnya untuk memenuhi salah satu
syarat pinjaman dari Bank Dunia (“World
Bank”) dalam rangka pembiayaan bendungan Sriguling di Jawa Barat harus
disertakan Amdal.
Amdal diartikan sebagai hasil studi
mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan. Di dalam
Amdal memuat keseluruhan dokumen studi kelayakan lingkungan yang terdiri atas
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Amdal
merupakan suatu alat penting yang secara aman dapat melindungi lingkungan dalam
rangka menjaga keseimbangan ekosistem alam. Keefektifan Andal sangat bergantung
pada pada intuisi dan prosedur kerjanya.
Tujuan
fundamental Amdal adalah untuk internalisasi pertimbangan lingkungan dalam
proses perencanaan, pembuatan program dan pengambilan keputusan. Didalam
Undang-undang No.4 tahun 1982, pasal 18 menyebutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi
dengan analisa mengenai dampak lingkungan.
Setiap
aktivitas pembangunan haruslah dilakukan dengan berdasarkan konsep pembangunan
berwawasan lingkungan. Amdal memiliki peranan tidak saja untuk melindungi
lingkungan, namun juga melindungi agar pelaksanaan pembangunan dapat
berkelanjutan.
Dalam modul
ini disajikan dalam empat kegiatan belajar yaitu :
1. Ruang
Lingkup dan Peranan Amdal.
2. Kebijakan Lingkungan di Indonesia
3. Dampak
Kegiatan Pembagunan dan Pengelolaannya.
4. Metode
Identifikasi Prakiraan dan Evaluasi Dampak.
A.
AMDAL
1. Arti
Lingkungan
Banyak pakar atau ahli lingkungan hidup tidak
membedakan secara tegas antara pengertian “lingkungan”
dan “lingkungan hidup”, baik dalam
pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun yang secara umum
dipahami, bahwa istilah lingkungan (
“environment” ) dianggap lebih luas artinya dibanding lingkungan hidup ( “life environment”).
Secara garis besar
lingkungan hidup dapat diartikan sebagai segala benda dan kondisi yang ada
dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara lebih
rinci menurut UU RI No. 4 tahun 1982, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan demikian pada dasarnya manusia
mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya. Aktivitasnya mempengaruhi
lingkungannya, dan sebaliknya manusia dipengaruhi oleh lingkungannya.
Untuk memudahkan
pemahaman arti lingkungan dalam keterkaitannya dengan ekosistem, maka
lingkungan dibedakan dalam tiga kelompok yaitu lingkungan fisik (“physical environment”), yaitu segala
sesuatu di sekitar manusia yang berbentuk benda mati, misalnya rumah,
kendaraan, gunung, udara dan lain-lain. Kedua, lingkungan biologis yaitu segala
sesuatu di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain dari manusia,
misalnya binatang dan tumbuhan. Ketiga, lingkungan sosial (“social
environment”), yaitu manusia – manusia
lain yang ada di sekitarnya yang meliputi tetangga, teman atau orang lain
yang tidak dikenalnya.
Seiring berjalannya
waktu, maka lingkungan hidup baik lingkungan fisik, biologis maupun sosial
senantiasa mengalami perubahan. Sifat lingkungan. Hidup sangat dipengaruhi
beberapa faktor, antara lain :
1. Jenis dan
jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup.
2. Interaksi masing-masing unsur dalam
lingkungan hidup
3. Kelakuan
atau kondisi unsur lingkungan hidup.
4. Faktor
non materiil, misalnya keadaan, suhu, cahaya, kebisingan dan lain-lain.
Pelaksanaann pembangunan sebagai kegiatan
yang makin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan,
sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan
dapat pula rusak karenanya. Kondisi ini merupakan beban sosial, karena pada
akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.
Untuk itu terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggung jawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
daya dukung lingkungan.
2. Beberapa Kasus Lingkungan
Memasuki era global
yang ditandai dengan keterbukaan dan pesatnya kemajuan teknologi di segala
bidang, menuntut adanya pembangunan di segala bidang. Industrilalisasi melanda
di segenap wilayah, mulai negara maju hingga ke negara berkembang, mulai
perkotaan hingga pelosok pedesaaan.
Pembangunan yang
dilakukan besar-besaran di satu sisi dapat meningkatkan kemakmuran, namun
disisi lain juga dapat memberikan dampak yang bersifat negatif bagi
lingkungannya. Aneka dampak buruk terhadap lingkungan sudah banyak kita jumpai
diberbagai belahan penjuru dunia.
Di Jepang, pada tahun
1953, penduduk ang berdomisili di
sekitar teluk Minamata mengalami malapetaka yang mengerikan. Akibat
mengkonsumsi ikan, para penduduk mengalami pelemahan otot dan kelumpuhan yang
akhirnya mengalami koma hingga kematian. Setelah dikaji, penyakit tersebut
disebabkan oleh konsumsi ikan yang telah
tercemar senyawa metil merkuri
yang merupakan limbah pabrik yang memproduksi plastik PVC.
Malapetaka lain yang
dialami penduduk di sekitar kawasan industri juga terjadi di India dan Rusia.
Kecelakaan pabrik pestisida di Bhopal, India dan kebocoran reaktor nuklir di
Chernobil, Rusia, telah memakan ribuan nyawa manusia. Bahkan akibat dari radiasi nuklir tersebut berlangsung dalam waktu lama
dalam wilayah yang sangat luas.
Di Indonesia juga
banyak dijumpai contoh-contoh kasus dampak buruk terhadap lingkungan, baik yang
disebabkan oleh industrialisasi maupun pemanfaatan sumber daya alam yang
melampaui batas. Di teluk Buyat Sulawesi, pernah terjadi sebagian penduduk
mengalami penyakit aneh mirip penyakit minamata di Jepang. Penyakit ini diduga
disebabkan oleh konsumsi ikan yang telah tercemar logam-logam berat yang
dihasilkan oleh limbah pabrik yang berdiri di kawasan tersebut.
Di Jakarta musibah banjir telah terjadi
beberapa kali, misalnya tahun 1996 dan 2007 baru-baru ini. Musibah banjir diduga disebabkan terjadinya kerusakan
tataguna lahan dan tata air. Akibat kerusakan tataguna lahan dan tata air
tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir meningkat.
Sejarah juga mencatat pada tahun 1966, banjir bandang
telah hampir menenggelamkan kota Solo. Kondisi ini disebabkan kurang sadarnya
masyarakat hulu (Wonogiri dan sekitarnya) akan arti pentingnya fungsi hutan
sebagai penutup lahan terhadap tumpahan air hujan dan penghambat kecepatan
aliran permukaan. Saat itu banyak masyarakat Wonogiri yang menambang batu kapur untuk dijadikan
gamping. Sementara itu bahan bakarnya mengambil kayu di hutan sekitarnya.
Konsumsi kayu yang berlebih secara terus menerus menyebabkan lahan semakin
terbuka, yang akibatnya terjadi erosi tanah.
Industrialisasi di
seluruh dunia juga menyebabkan pencemaran udara. Fakta menunjukkan bahwa gas CO2
yang dihasilkan oleh berbagai pabrik semakin meningkat. Akumulasi CO2
ini menyebabkan terjadinya pemanasan yang berakibat terjadinya perubahan iklim
dan kenaikan air laut yang berlanjut pada abrasi pantai.
Sementara itu berbagai
penggunaan peralatan untuk kebutuhan sehari-hari misalnya almari es, penyemprot
minyak wangi, air conditioning selain membawa manfaat juga menimbulkan dampak
lingkungan yang buruk. Penggunaan aneka peralatan tersebut ternyata memicu
timbulnya gas CFC (Carboksi Fluoro Karbon). Akumulasi CFC di atmosfir telah
menjadi penyebab menipisnya lapisan ozon di stratosfer, sehingga makin banyak
sinar ultra violet yang sampai ke bumi yang berakibat pada timbulnya penyakit
kanker.
Aneka contoh diatas sudah sepantasnya
menyadarkan kepada kita arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Pembangunan yang berlangsung seiring dengan kemajuan peradaban umat manusia
diharapkan tidak saja dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, namun juga
mampu menjaga kelestarian lingkungannya
Untuk itu supaya pembangunan dapat berkelanjutan, hendaklah pembangunan
ini berwawasan lingkungan. Dengan kata lain konsep pembangunan berwawasan lingkungan merupakan syarat yang harus
dipenuhi agar pembangunan dapat berkelanjutan. Salah satu sarana untuk
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan
haruslah dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dalam sejarahnya Amdal
sendiri telah digencarkan oleh para pemerhati
lingkungan di negara maju sejak sekitar tahun 1960. Amdal muncul sebagai
bentuk jawaban atas keprihatinan tentang
dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat
kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu, Amdal telah menjadi alat utama
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersih lingkungan dan selalu melekat
pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan

3. Andal dan Amdal
Istilah Analisis Dampak
Lingkungan atau disingkat Amdal sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju
sejak tahun 1970 dengan nama “Environmental
Impact Analysis” atau disingkat EIA. Didalam bahasa Indonesia “environmental” diterjemahkan menjadi
lingkungan, analysis diterjemahkan sebagai
analisis dan “Impact”
diterjemahkan sebagai pengaruh dan Dampak. Akhirnya setelah melalui pengkajian
yang mendalam dan saran dari berbagai pihak, Kantor Menteri Negara Kependudukan
dan Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan terjemahannya menjadi Analisis Dampak
Lingkungan yang pada mulanya menggunakan singkatan A.D.L dan dalam
perkembangannya diubah menjadi Andal. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah
(PP) No.51 tahun 1993 pasal 1, pengertian Analisis Dampak Lingkungan (Andal)
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
rencana atau kegiatan.
Sementara itu istilah Amdal (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Banyak
pakar lingkungan mencoba untuk mendiskripsikan pengertian Amdal.
Menurut Munn (1979), sebagian besar definisi
tentang Amdal menyatakan bahwa, Amdal adalah suatu alat untuk memperkirakan,
menilai, dan mengkomunikasikan dampak lingkungan dari suatu proyek. Definisi
tersebut kurang lebih sama dengan definisi yang ada di Indonesia., yang
menyatakan bahwa Analisis mengenai
dampak lingkungan ( AMDAL ) adalah hasil sudi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan.
Pada dasarnya Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan keseluruhan dokumen studi
kelayakan lingkungan yang terdiri dari
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Menurut pengertian
diatas, jelas bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Andal) hanya merupakan salah
satu dokumen dari Anlaisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lebih jauh menurut Arman Hakim (1992), Amdal
merupakan suatu alat penting yang secara aman melindungi lingkungan.
Keefektifan Amdal sangat bergantung pada institusi dan prosedur kerjanya.
Pelaksanaan Amdal secara formal dianggap efektif jika semua prosedur dan
kriteria telah dipenuhi secara benar dan tidak ada manipulasi di lapangan.
4. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan
proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak besar dan penting yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
Melalui proses pelingkupan akan dihasilkan :
a. Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang
dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi Andal dengan
meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting
ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi Andal berdasarkan bneberapa
pertimbangan misalnya batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas
administratif.
c. Kedalaman studi Andal yang diukur dan tenaga ahli yang
dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Semakin baik hasil
pelingkupan maka akan semakin tegas dan jelas arah dari studi Andal yang akan
dilakukan .
1). Pelingkupan dampak besar dan penting .
Pelingkupan dampak besar dan penting dilakukan
melalui tahap-tahap proses sebagai
berikut :
a. Identifikasi dampak potensial
Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi segenap dampak
lingkungan hidup (primer, sekunder) yang secara potensial akan timbul sebagai
akibat adanya rencana usaha dan/ atau kegiatan. Pada tahap ini hanya
diinvetarisasi dampak potensial yang
mungkin timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak atau penting tidaknya
suatu dampak.
b. Evaluasi dampak potensial
Tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak
potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak penting, sehingga diperoleh
daftar dampak besar dan penting yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah
secara mendalam dalam studi Andal. Selanjutnya daftar dampak besar dan penting
potensial ini disusun berdasarkan perkembangan atas hal-hal yang dianggap
penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang
bertanggungjawab dan para pakar.
c. Pemusatan dampak besar dan penting /Focussing
Tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir
dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan
maksud agar diperoleh isu-isu pokok lingkungan yang dapat mencerminkan atau
menggambarkan secara utuh dan lengkap perihal :
1). Keterkaitan
antara rencana usaha dan atau kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang
mengalami perubahan mendasar (dampak besar dan penting).
2). Keterkaitan
antara berbagai komponen dampak besar
dan penting yang telah dirumuskan.
2). Pelingkupan Wilayah Studi
Lingkup
wilayah studi analisis dampak lingkungan (Andal) ditetapkan berdasarkan
perkembangan batas-batas ruang sebagai berikut :
a. Batas Proyek
Batas proyek adalah ruang tempat suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan
operasi. Posisi batas proyek ini sebaiknya dinyatakan dalam koordinat.
b. Batas ekologis
Batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu
rencana usaha dan/ atau kegiatan menurut media (ransportasi limbah/ air,
udara), dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut
diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Ruangan ini mencakup ruang disekitar rencana usaha dan/atau
kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas dan/atau
kegiatan .
c. Batas sosial
Batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha
dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya interaksi sosial yang
mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan
struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok
masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu
rencana usaha dan /atau kegiatan. Batas sosial ini sangat penting bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok
yang kehidupan sosial ekonomis dan budaya akan mengalami perubahan mendasar
akibat usaha dan/atau kegiatan.
d. Batas Administratif
Batas Administratif adalah ruang tempat masyarakat dapat
secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang tersebut. Batas
ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi
pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH,
batas kuasa pertambangan).
e. Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL.
Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL adalah ruang yang
merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentunya disesuaikan
dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data,
seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode teladan. Ruang lingkup wilayah
studi bertitik tolak pada ruang bagi rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudain
diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih
luas.
5. Rona Lingkungan
Rona lingkungan adalah
gambaran keadaan lignkungan di tempat proyek yang akan dibangun dan didaerah
sekitarnya. Rona lingkungan meliputi Rona lingkungan alam dan lingkungan buatan
(Pemukiman, pertanian dan sebagainya).
Rona lingkungan
merupakan bagian penting dari proses pendugaan dalam studi Amdal. Dampak
lingkungan dapat dinyatakan sebagai terjadinya perubahan hubungan antar komponen.
Dalam proses pendugaan
lingkungan, rona lingkungan mempunyai dua kegunaan utama yaitu untuk pendugaan
lingkungan di masa yang akan datang tanpa proyek dan keadaan lingkungan di masa
yang akan datang dengan proyek. Akurasi pendugaan akan bergantung pada
pemahaman mengenai sifat dan dinamika dari lingkungan tersebut.
Beberapa pakar
lingkungan telah mencoba mengemukakan berbagai daftar lingkungan hidup.
Misalnya daftar komponen lingkungan yang diajukan Leopold. Daftar komponen
lingkungan Leopold dipandang sangat lengkap, sehingga banyak yang menggunakan
sebagai rujukan. Cara ini menyajikan daftar lingkungan berbentu “Checklist”
komponen lingkungna. Leopold membagi komponen lingkungan menjadi empat kelompok
besar, yaitu fisik, biologis, sosial dan hubungan ekologis.
Cara kedua yaitu daftar
komponen lignkungan yang dibuat oleh Sorensen (1951). Pada cara ini, komponen
lignkungan disajikan dalam bentuk suatu jaringan kerja. Cara ini diberi nama
Skema aliran (Flow chart) atau aliran
dampak (Impact Flow).
Cara ketiga, yaitu bentuk
daftar komponen yang dibagi-bagi berdasarkan fase pembangunan atau aktivitas
proyek yang disusun oleh Battelde - Colombus (1977). Pada cara ini, komponen
lingkungan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu Ekologi, Pencemaran Lingkungan,
Estetika dan kepentingan manusia.
6. Deskripsi Proyek
Ada dua dasar untuk menentukan informasi
deskripsi Proyek. Pertama, informsi ditentukan berdasarkan ketetapan yang telah
dicantumkan di dalam peraturan atau Amdal dari Pemerintah. Kedua, informasi
deskripsi proyek yang ditentukan berdasarkan pertimbnagan ilmiah.
Untuk Amdal di
Indonesia, sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pemerintah No. 19 tahun 1986, infromasi deskripsi proyek
yang disarankan dicantumkan adalah sebagai berikut :
a. Maksud dan tujuan dari Proyek
a.1. Identitas Pemrakarsa atau Pemilik Proyek
a.2. Identitas penyusun Amdal
a.3. Maksud dan tujuan yang jelas dari Proyek
b. Kegunaan ,
keperluan dan alternatif
b.1. Kegunaan dan keperluan dari proyek, baik bagi
pemilik maupun
pembangunan
negara.
b.2. Lokasi proyek
b.3.Jadwal pembangunan proyek atau waktu kegiatan
dilaksanakan dan selesai.
b.4. Alternatif
–alternatif yang diusulkan dengan penjelasan tiap alternatif.
c. Rencana
kegiatan dan komponen kegiatannya
c.1. Batas-batas latihan yang langsung akan digunakan
yang dapat menunjukkan hubungan dengan
pembangunan lain, pemukiman dan lingkungan hidup alami.
c.2. Hubungan lokasi proyek dengan jarak dan
tersedianya air, energi, sumber daya hayati, sumber daya fisik serta
masyarakat.
c.3. Bangunan dan struktur lainnya dalam bentuk
diagram berskala dan dalam peta lokasi serta hubungan dengan bangunan dan
struktur yang sudah ada (jalan raya, jalan kereta api, dermaga dan lain
sebagainya).
c.4. Komponen dan
aktivitas kegiatan proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak yang nyata
pada lingkungan yang penting, antara lain :
c.4.1 Pelongsoran
tanah
c.4.2.Ketidakstabilan
lahan /lereng.
c.4.3 Bahaya
banjir dan pencemaran lingkungan.
c.4.4.Daya serap
tanah dan air tanah.
c.4.5.
Penggundulan vegetasi penutup.
c.4.6.
Perusakan dan gangguan terhadap habitat.
c.4.7. Gangguan
terhadap migrasi hewan.
c.4.8. Kesenjangan
dalam masyarakat.
c.4.9. Perusakan
wilayah rawan seperti sejarah-sejarah budaya masyarakat.
c.4.10.Gangguan
terhadap pola kehidupan sosial-ekonomi dan sosial –budaya masyarakat yang
terkena dampak keserasian lingkungan dan pemborosan sumber daya.
c.5. Tahap
Pelaksanaan proyek
c.5.1.
Pra-Konstruksi (survai,pembebasan lahan, persiapan pembangunan).
c.5.2.Konstruksi
(jadwal tiap bangunan, metode pelaksanaan pembangunan, penimbunan bahan
bangunan).
c.5.3.Pasca Konstruksi
c.5.3.1. Operasi dan pengolahan (rencana
pengolahan, jumlah bahan kimia yang dipakai, rencana penyelamatan dan
penanggalan bahaya).
c.5.3.2. Akhir proyek (lama proyek
beroperasi, rencana merapikan atau memanfaatkan bangunan dan bahan bangunan,
rehabilitasi dan reklamasi rencana pemanfaatan kembali untuk kegiatan lain.
Pedoman umum mengenai
informasi yang harus dicantumkan di dalam deskripsi proyek mempunyai penekanan
detail informasi yang berbeda-beda untuk masing-masing proyek. Misalnya daftar
informasi deskripsi proyek untuk industri tentunya memberikan penekanan detail
informasi yang berbeda untuk proyek bendungan atau transmigrasi.
7. Tujuan Amdal
Menurut Caldwell
(1978), tujuan fundamental Amdal adalah internalisasi pertimbangan lingkungan
dalam proses perencanaa pembuatan program dan pengambilan keputusan. Dalam buku
pegangan Badan Pembangunan Internasional
Development (AID) menyatakan tujuan Amdal adalah untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan
dalam perencanaan, rancang bangun (design) dan pelaksanaan proyek.
Di Indonesia, seperti telah dimuat dalam UU.
No.4 tahun 1982, menyebutkan bahwa setiap rencana yang membawa dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Dengan demikian dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa
Amdal diperuntukkan bagi suatu rencana..Oleh karena itu, menurut undang-undang
tersebut, Amdal harus diterapkan sebelum suatu proyek telah selesai atau bahkan
sudah operasional.
8. Peranan Amdal
Setidaknya ada dua
alasan penting mengapa Amdal perlu dilakukan.
Pertama, Amdal dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
undang-undang dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Kedua Amdal harus
dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan.
Perubahan lingkungan pada awalnya dapat
ditolerir karena tidak menimbulkan kerugian yang cukup berati bagi manusia. Namun perlu seiring berjalannya
waktu, perubahan yang semakin besar akan menimbulkan kerugian pada manusia
dalam memnuhi kebutuhan hidup, kesejahteraan dan bahkan keselamatan dirinya.
Pada saat anilah manusia mulai berfikir dan berusaha menghindari aktivitas yang menimbulkan dampak sampingan yang tidak
dikehendaki.
Untuk menghindari
timbulnya dampak lingkungan yang negatif
maka peluru disiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan
terjadi . Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif tentu harus
diidentifikasi dan diprediksi dampak negatif yang akan terjadi.
Oleh sebab itu, Amdal
menjawab agar proyek-proyek pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak
lingkungan. Dalam konsep Analisis Dampak Lingkungan yang harus dipelajari bukan
saja dampak pembangunan terhadap lingkungan, namun juga dampak lingkungan
terhadap pembangunan. Dengan demikian, usaha yang dilakukan dalam proses
pembangunan diharapkan tidak saja
melindungi lingkungan, melainkan juga menyelamatkan pembangunan itu
sendiri.
Tugas Kelompok : Diskusi
Seperti kita lihat,
beberapa kali di daerah Ibukota selalu mengalami banjir tahunan. Kira-kira apa
penyebabnya ?
Tes Formatif
1. Jelaskan arti dari lingkungan hidup !
2. Jelaskan apayang dimaksud dengan :
a. Amdal c. Proses Pelingkupan
b. Andal d. Rona Lingkungan
3. Sebutkan beberapa cakupan (dokumen) yang merupakan
bagian-bagian dari Amdal !
4. Sebutkan dan jelaskan beberapa batas-batas ruang yang
menjadi pertimbangan penetapan lingkup wilayah studi Amdal !
5. Sebutkan dua dasar utama untuk menetukan informasi
deskripsi proyek !
6. Jelaskan peranan Amdal dalam pelaksanaan proses
pembangunan !
7. Jelaskan tujuan diberlakunya Amdal dalam setiap aktivitas
pembangunan !
8. Jelaskan bagaiamana Leopold membagi daftar komponen
lingkungan!
B. Kebijakan Lingkungan Di Indonesia
Dalam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraannya, manusia senantiasa dituntut untuk melakukan pembangunan. Sekarang ini,
jumlah penduduk didaerah pekotaan bahkan di seluruh Indonesia mengalami
peningkatan yang pesat. Kenaikan ini erat kaitannya dengan proses
industrialisasi di segenap pelosok tanah air. Industrialisasi dalam pembangunan
pada hakekatnya merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam, keahlian manusia,
modal dan tehnologi secara berkesinambungan.
Di satu sisi,
industrialisasi pada dasarnya amat diperlukan untuk meningkatkan penyediaan
barang dan jasa, memperluas lapangan kerja dan untuk meningkatkan devisa
negara, yang semuanya mengarah tercapainya kemakmuran. Namun disisi lain,
industrialisasi juga memberikan dampak negatif, khususnya dari kepentingan
fungsi lingkungan. Keadaan ini tentunya
memunculkan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi pembangunan merupakan
suatu keharusan, namun disisi lain
pelestarian lingkungan juga tidak boleh kita abaikan.
Seperti saat ini,
banyak kita jumpai bahwa pembangunan sering menimbulkan dampak pada terjadinya
masalah-masalah lingkungan. Misalnya pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan telah mengakibatkan rusaknya ekosistem alam. Sementara itu
pembangunan yang berupa pemanfaatan derah yang dilindungi negara untuk
pemukiman, kegiatan pertanian atau lainnya telah mengakibatkan erosi, yang
berlanjut pada menurunnya kesuburan tanah, pendangkalan waduk dan sungai oleh
lumpur atau bahkan musibah banjir.
Pesatnya
industrialisasi dan padatnya transportasi beberapa kota besar, seperti Jakarta,
Bogor, Bandung dan Surabaya, mengakibatkan meningkatkanya limbah industri dan
pencemaran udara. Sementara itu kerusakan tata guna lahan dan air didaerah
puncak menyebabkan terjadinya banjir yang beberapa kali melanda ibu kota.
Sehubungan meningkatnya
kegiatan pembangunan di satu sisi dan tuntutan pelestarian lingkungan di sisi lain, maka sudah sewajarnya jika pembangunan haruslah dilakukan
sebijaksana mungkin. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakannya
yang mengamankan kelestarian fungsi lingkungan sebagai falsafah Pembangunan
Nasional Indoensia yang dituangkan dalam Garis-garis besar Haluan Negara
(GBHN).
Dasar utama ketentuan
pembangunan di Indoensia seperti termatub dalam GBHN 1993-1998, menyebutkan
bahwa pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem
yang berfungsi sebagai peyangga
kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya
kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang
dinamis dengan perkembangan hidup kependudukan agar dapat menjamin pembangunan
nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu pada prinsipnya pembangunan
lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam
secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan
pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Secara garis besar,
dalam GBHN tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak hanya
mengacu pada kesejahteraan dan pemerataan, tetapi juga memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat.
1.
Perkembangan Institusi Kelembagaan
Pengendalian Lingkungan
Makin besarnya
kesadaran dan perhatian Pemerintah terhadap masalah lingkungan dalam
pembangunan di Indonesia, secara konkrit dimulai dengan dibentuknya Kementrian
Aparatur Negara tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan Pencemaran
pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1978, Kementrian tersebut lebih difokuskan
ke arah pembangunan dan lingkungan hidup dengan dibentuknya Menteri Negara
Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup. Pada Kebinet Pembangunan V (1993 – 1998), Kementrian tersebut diubah
menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Perkembangan
selanjutnya, untuk lebih menfokuskan pada masalah-masalah lingkungan hidup,
maka dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998), Kantor Menteri Negara dan
lingkungan hidup dipisahkan menjadi kantor Menteri Negara Kependudukan dan
kantor Menteri Negara Lingkungan hidup. Adanya Kementrian yang khusus menangani
lingkungan hidup diharapkan penanganan segala permasalahan di bidang lingkungan
hidup di Indoensia dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan terkoordinasi.
Masalah yang timbul
dikemudian hari yaitu bagaimana peranannya secara operasional di lapangan untuk
menangani berbagai kasus pencemaran atau perusakan lingkungan, sementara itu
kewenangan seorang Menteri Lingkungan hidup hanya sebatas koordinasi. Untuk itu
pada tanggal 5 Juni 1990 dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL) dengan Keppres No. 23 tahun 1990. Kemudian turunnya Keppres No.77 tahun
1994 semakin menguatkan kedudukan Bapedal.
Jabatan kepala Bapedal
dan Menteri Negara Lingkungan hidup dipegang oleh satu orang. Perangkapan
jabatan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan, pandangan, atau
ketidaksinkronan antara pelaksanaan kegiatan operasional dilapangan dan upaya
mengkoordinasikannya. Dalam penanganan kasus-kasus pencemaran atau perusakan lingkungan di lapangan, yang
bersangkutan (menteri) bertindak sebagai Kepala Bapedal dan bukan sebagai
Menteri Lingkungan Hidup .
Adapun fungsi BAPEDAL adalah sebagai berikut
:
1. Menetapkan
kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan
lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Pengembangan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas pengendalian dampak
lingkungan.
3. Pengendalian
kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan
lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
4. Pelaksanaan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan
kualitas lingkungan .
5. Penyelenggaraan
bimbingan teknis terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari
kerusakan lingkungan serta pemulihan
kualitas lingkungan.
6. Pengelolaan
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pembinaan teknis kemampuan
pengendalian dampak lingkungan .
3. Rona Lingkungan Hidup dalam Amdal
Rona lingkungan hidup
yang tersaji harus dapat mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen
lingkungan hidup yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/ atau
kegiatan. Adapun daftar komponen lingkungan hidup yang terdapat dalam pedoman
penyusunan Amdal di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Iklim
a. Tipe iklim,
suhu, kelembaban, curah hujan, angin dan lain-lainnya.
b. Data periodik
bencana (angin ribut, banjir, tahunan, banjir bandang).
c. Stasiun
meteorologi dan geofisika.
d. Kualitas udara
e. Pola iklim
mikro
f. Sumber
kebisingan dan getaran.
2. Fisiografi
a. Topografi
b. Stabilitas
geologis dan tanah
c.Keunikan, keistimewaan,
kerawanan bentuk lahan dan batuan secara geologis.
3. Hidrologi
a. Karakteristik
fisik sungai,danau dan rawa.
b. Rata-rata debit
c. Kadar
sedimentasi
d. Dan lain
sebagainya.
4.
Hidro-oseanografi
a. Pola hidrodinamika
b. Interaksi
dengan cuaca
5. Ruang, lahan
dan tanah
a. Inventarisasi
tataguna lahan
b. Rencana
pengembangan wilayah
c. Kemungkinan
konflik dengan tatguna lahan yang ada.
d. Dan lain
sebagainya
6. Flora dan Fauna
a. Flora
1. Peta zona
biogeoklimatik
2. Komunitas
tumbuhan, baik komposisi, struktur maupun manfaatnya.
3. Komunitas
tumbuhan yang unik.
b. Fauna
1.Penyebaran,migrasi
dan kepadatan populasi hewan yang dianggap penting.
2.Penyebaran dan
kepadatan populasi hewan invertabrata yang dianggap penting.
3. Perikehidupan
hewan penting.
4. Habitat hewan
penting.
4.
Jenis Usaha yang Wajib Dilengkapi Amdal
Berdasarkan keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomer 3 Tahun 2000, beberapa contoh jenis usaha
yang wajib dilengkapi Amdal antara lain sebagai berikut :
1.
Pertambangan Umum
a.
Luas Perijinan ³ 500 Ha.
b.
Tambang di laut
c.
Pengolahan biji dengan sianida
2.
Ketenaga listrikan
a.
Transmisi ³ 150 Ku
b.
PLTD / PLTG / PLTU /PLTGU > 100 MW
c. PLTA dengan tinggi bendungan ( ³15 m) dan luas genangan ( ³ 200 Ha).
d. PLTN ³ 55 MW
e. PLTN untuk
semua besaran
3. Minyak dan Gas Bumi
a.Transmisi Migas (tidak termasuk di dalam
lapangan) untuk pipa berdiameter ³ 20 inci.
b.Kilang Minyak pelumas bekas
berkapasitas ( ³ 10000 ton/thn).
4. Bidang
Perindustrian dan Perdagangan
Dalam bidang ini meliputi : industri semen,
industri pulp, industri petrokimia hulu, industri pembuatan besi atau baja
dasar, industri pembuatan timah hitam dan lain-lain.
Selain bidang-bidang
industri diatas masih ada beberapa bidang lain yang pada kapasitas tertentu
harus dilengkapi Amdal. Beberapa bidang selain industri diatas yang harus
dilengkapi Amdal anatara lain bidang ketransmigrasian Pariwisata dan Kesenian,
Perhubungan, Pengembangan Nuklir, Pertanian,Kehutanan dan Perkebunan, Pekerjaan
Umum, Pengendalian bahan berbahaya dan beracun.
5. Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
Pembangunan berwawasan lingkungan menurut
Undang-undang lingkungan hidup pasal 1 tahun 1982 adalah upaya sadar dan
berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Berdasarkan
ketentuan Undang-undang diatas, sekurang-kurangnya ada tiga pokok pikiran yang
penting yang terkandung dalam pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu (1)
pengelolaan sumber alam secara bijaksana, (2) pembangunan berkesinambungan
sepanjang waktu dan (3) peningkatan kualitas hidup.
Sumber alam sendiri
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber alam yang bisa diperbaharui (“renewable resource”) dan sumber alam
yang tidak bisa diperbaharui (“ non
renewable resource”). Sumber alam
yang dapat diperbaruhi meliputi kayu,tumbuhan – tumbuhan, hewan ternak dan
lain-lain. Sementara itu sumber alam yang tidak bisa diperbaruhi meliputi batu
bara, minyak bumi, lahan tambang dan lain-lain.
Khususnya mengenai
sumber alam yang tidak terbaharui, pengelolaan haruslah bijaksana. Mengingat
sifatnya yang dapat habis, maka pengelolaan harus mempertimbangkan aspek
keterbatasan jumlah dan kualitas sumber alam, lokasi sumber alam dan dampaknya
bagi generasi mendatang.
Selain faktor
lingkungan alam, pembangunan juga harus memperhitungkan faktor lingkungan sosial-budaya, misalnya faktor kesenjangan.
Tergusurnya rakyat kecil dan hilangnya hak adat serta hak mengolah tanah mereka
di satu sisi, sementara itu di sisi lain mereka tidak banyak menikmati
hasil-hasil pembangunan, akan menyebabkan pemicu timbulnya kesenjangan dan
kecemburuan sosial. Jika keadaan demikian dibiarkan terjadi, maka akan menyulut
timbulnya gejolak sosial yang berakibat terganggunya pembangunan.
Oleh karena itu
pembangunan haruslah berwawasan lingkungan yang dilaksanakan dengan
memperhitungkan keadaan lingkungan sejak pembangunan direncanakan sampai pada
tahap operasional pembangunan. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka
pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Komisi sedunia
tentang lingkungan dan Pembangunan (WCED, 1987), pembangunan berkelanjutan
sendiri didefinisikan sebagai pembangunan yang mengusahakan dipenuhinya
kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna bahwa
lingkungan dapat mendukung pembangunan secara terus menerus karena tidak
habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan, pabrik, prasarana
pembangunan dan sumber daya alam.
Dengan demikian, agar
konsep pembangunan berkelanjutan dapat terwujud maka hendaklah pembangunan
harus berwawasan lingkungan. Dengan kata lain, pembangunan berwawasan
lingkungan merupakan syarat mutlak terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Tugas
1. Sebuah pabrik pengolah rotan didirikan di
sebuah kawasan. Setiap waktu –waktu tertentu pabrik tersebut memberikan
bantuan-bantuan material untuk berbagai
acara di kawasan setempat. Namun demikian pabrik tersebut juga menggunakan peralatan yang menimbulkan
kebisingan dan getaran.
Kemukakan pendapatmu !
a.Cukupkah pabrik
tersebut hanya memberikan bantuan agar keberadaannya tidak diprotes masyarakat.
b.Bagaimana
caranya agar keberadaan pabrik tersebut berkelanjutan ?
2. Di sebuah
kawasan akan didirikan pabrik air minum dalam kemasan. Pemilik Pabrik telah mengantongi ijin dari
Pemerintah Kabupaten, karena dipandang
akan meningkatkan pendapatan asli Daerah. Namun sebelum bangunan didirikan para warga setempat ramai-ramai
memprotes keberadaan pabrik.
a. Dampak apa yang kira-kira akan ditimbulkan pabrik,
khususnya terhadap kondisi perairan setempat?
b. Usaha-usaha apa yang kira-kira dapat menenangkan warga,
sehingga pembangunan pabrik dapat berkelanjutan?
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut